Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemenhub Perketat Pemeriksaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Foto : istimewa

 

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berupaya untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dengan memperketat pemeriksaan penumpang khususnya di bandara internasional, salah satunya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Dalam siaran persnya, Rabu (11/3/2020), Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, menyebutkan, bahwa pihaknya terus menerus melakukan pengawasan secara intensif pencegahan penyebaran corona melalui bandara internasional.

Novie yang juga merupakan Ketua Komite Nasional Fasilitasi (FAL) mengatakan, jika seluruh anggota FAL Bandara diminta untuk terus berkoordinasi, sehingga permasalahan permasalahan dalam pencegahan penyebaran corona dapat teratasi dengan efektif dan efisien. 

“Saya mengimbau kepada seluruh anggota komite FAL untuk meningkatkan koordinasi untuk mencegah penyebaran corona melalui bandara, dengan tetap memperhatikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna transportasi Udara,” ujarnya.

Bandara I Gusti Ngurah Rai sebagai salah satu bandara terbesar di Indonesia, dikatakan Novie, melakukan kegiatan pemeriksaan penumpang dengan mengecek suhu tubuh dengan menggunakan thermal scanner maupun thermal gun.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di terminal kedatangan internasional, tetapi juga di terminal kedatangan domestik yang dimulai kemarin (10/3/2020).

Tak hanya itu, pemeriksaan juga dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan personel perbantuan dari PT Angkasa Pura I dan TNI AU, serta dilakukan monitoring langsung oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Elfi Amir mengatakan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap penumpang di terminal, tim gabungan membuka sebanyak empat jalur di area kedatangan domestik dan satu jalur di area transit domestik.

"Kami akan terus melakukan koordinasi dan bekerja sama untuk  mengawasi seluruh aktivitas penerbangan di bandara , khususnya para penumpang internasional maupun domestik," ujarnya.

Pihaknya meminta agar seluruh tim gabungan dapat mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Setiap personel yang bertugas di bandara wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan.

"Tujuannya adalah untuk melindungi diri dari resiko tinggi kontak dengan penderita,” tandasnya.