Februari Akhir, OJK Berjanji Akan Buka Rekening Efek Tak Terkait Jiwasraya

Foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjani akan membuka ratusan rekening efek yang diblokir, jika terbukti tidak terkait dengan kasus gagal Bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pada akhir Februari ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengungkapkan, pembukaan blokir juga akan dilakukan dengan hati-hati dan juga harus melalui verifikasi. Pasalnya, pemblokiran disepakati bersama dengan Kejaksaan Agung.

"Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap, paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," ujar Hoesen di Jakarta, Minggu (16/2).

Ditambahkan, untuk membuka blokir, hingga saat ini proses verifikasi masih berjalan dengan pemanggilan pemilik rekening efek.

Dengan proses tersebut, jika investor ada yang dipanggil untuk pemeriksaan, mereka diimbau agar segera datang untuk mempercepat proses verifikasi.

"Mudah-mudahan proses verifikasi semakin cepat. Saya mengimbau yang dipanggil agar hadir, karena bakal memperlambat proses verifikasi jika tidak hadir," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono mengonfirmasi sekitar 800 rekening efek yang diminta diblokir untuk keperluan penyidikan.

"Oleh karena itu, OJK menghimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini," jelasnya.

Asal tahu saja, Kejaksaan Agung menyita sebanyak 1.400 sertifikat tanah milik lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penyitaan aset tersebut dilakukan untuk menyelamatkan uang negara dari kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.

Dalam mengejar seluruh aset-aset milik tersangka, Korps Adyaksa (Kejagung) menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan OJK.