UMP 2021 Tidak Naik, Serikat Buruh Ancam Demo Besar di 24 Provinsi
Pasardana.id - Terkait beredarnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur di Seluruh Indonesia, dimana dalam Surat Edaran yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Para Menteri, Apindo dan Serikat Buruh ini berisi tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2021 yang menyatakan tidak adanya kenaikan upah minimum, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyesalkan keputusan tersebut.
Ia mengatakan, bahwa aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras menyikapi tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," sebutnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Menurut Said, pengusaha memang sedang susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah.
"Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021. Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu, maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker. Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya, di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut Said menuturkan, ada 4 alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik.
Pertama, jika upah minimum tidak naik maka akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.
Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Dirinya pun membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said Iqbal.
Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
Oleh karena itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 propinsi pada tanggal 2 Nopember dan 9 - 10 Nopember yang diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia dengan membawa isu batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dalam aksi demo nanti, KSPI akan menyampaikan dua tuntutan, yakni; pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Untuk diketahui, keputusan mengenai tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021 mendatang sudah diteken Menaker Ida Fauziyah tertanggal 26 Oktober 2020. Yakni melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/Hr .04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," tulis Menaker Ida Fauziyah.