Demo ke Kemenaker, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

Foto : istimewa

Pasardana.id - Jelang pengumuman dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) serempak oleh para gubernur pada 1 November 2019, Gabungan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2019.

Dalam menggelar aksinya itu, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan KSPI menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) segera direvisi.

Apalagi Presiden Jokowi sudah berulangkali menegaskan sikapnya untuk merevisi PP 78/2015.

"Dalam PP 78/2015 formula kenaikan UMP/UMK berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu, (30/10/2019).

Tahun ini, kata dia, besarnya inflasi yang digunakan adalah sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. Namun, kenaikan UMP/UMK tahun 2020 adalah sebesar 8,51 persen.

Untuk di ketahui, berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan, mereka menuntut UMP/UMK 2020 dinaikkan antara 10-15%.

Bila naik 15% maka UMP 2020 di DKI Jakarta bisa mencapai Rp 4.532.117 per bulan. Sedangkan bila mengikuti ketentuan usulan pemerintah pusat, kenaikan UMP sebesar 8,51%, maka kenaikannya hanya Rp 4,2 juta per bulan.

"Dalam hal ini, KSPI menuntut kenaikan UMP/UMK 2020 berkisar antara 10-15 persen. Kenaikan sebesar ini didasarkan pada survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya," imbuhnya.

KSPI meminta agar Menteri baru Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera mengabulkan tuntutan buruh.

"Selama ini Pemerintah mendorong adanya dialog sosial. Tetapi giliran menetapkan kenaikan upah minimum dilakukan secara sepihak. Ini menunjukkan sikap anti demokrasi," kata Said Iqbal.

Selain mengenai upah, dalam aksinya, buruh juga menolak Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

KSPI menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat merugikan rakyat di tengah perekonomian yang sedang sulit.

"Pemerintah harus sadar, iuran BPJS akan ditanggung satu keluarga. Jika dalam satu keluarga terdiri dari lima orang, maka jika ikut kelas 3 harus membayar Rp210 ribu per bulan. Bayangkan masyarakat di Kebumen dan Sragen yang UMK nya hanya 1,6 juta. Mereka harus mengeluarkan 10 persen lebih untuk membayar BPJS. Itu akan mencekik rakyat kecil," tandasnya.