Kerap Bersengketa, Transaksi Repo Ritel Akan Wajib Lapor

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewacanakan akan mewajibkan transaksi repo yang dilakukan oleh pemegang saham dengan kepemilikan dibawah 5% dan dilakukan di luar bursa. Hal itu untuk memastikan pengawasan.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
“Kalau pemegang saham dibawah 5%, setiap ada perubahan kepemilikan saat ini tidak diatur, maka akan diatur setiap repo di luar bursa akan wajib dilaporkan,” kata dia.
Ia menjelaskan, rencananya kewajiban tersebut akan diatur melalui Peraturan OJK dan Peraturan SRO (self regulatory organization) pasar modal dalam hal ini BEI, KSEI dan KPEI.
“Peraturan kewajiban pelaporan itu bisa diatur oleh kedua-duanya (OJK-SRO),” ucap dia.
Ia menambahkan, peraturan itu penting, karena selama ini pelaku transaksi repo juga banyak dilakukan oleh pemegang saham dengan kepemilikan kurang dari 5%.
“Jadi transaksi repo akan lebih tranparan,” kata dia.
Selama ini, lanjut dia, transaksi repo baik yang dilakukan oleh pemegang saham dengan kepemilikan lebih 5% atau kurang 5% akan terpantau jika melibatkan anggota bursa (AB) selaku perantara perdagangan efek. Sayangnya, berapa transaksi repo oleh pemegang saham dengan kepemilikan kurang dari 5% dilakukan secara bilateral atau di luar bursa.
“Nah, transaksi antar investor itu yang sedang kami pikirkan kewajibannya. Tapi jangan sampai membatasi hak-hak investor,” jelas dia.