AISA Sebut Regulator Tidak Tolak PT EY Lakukan Audit Investigasi

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id -  PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mengaku telah mendapat lampu hijau dari regulator pasar modal terkait penunjukan PT Ernst & Young Indonesia, Forensic & Integrity Services (PT EY) untuk melakukan audit investigasi laporan keuangan perseroan tahun buku 2017.

Sekretaris Perusahaan AISA, Michael H. Hadylaya memyampaikan, pada Desember 2018, Perseroan telah menunjuk PT EY untuk melakukan Investigasi Berbasis Fakta terhadap Laporan Keuangan untuk tahun fiscal 2017 yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Aryanto Amir Jusuf dan Mawar (RSM Indonesia).

“Penunjukan EY tersebut juga telah dilaporkan pada OJK, IDX dan Pokja IV, Dan tidak terdapat keberatan dari pihak manapun pada saat penunjukan EY tersebut yang diajukan secara resmi kepada Perseroan,” tulis Michael dalam siaran pers, Senin (8/4/2019)

Dalam kesempatan ini, dia juga menyampaikan, Laporan EY pada dasarnya adalah merupakan sebuah uraian atas fakta dan bukan pendapat atau opini. Laporan EY tersebut dilakukan berdasarkan metodologi ataupun prosedur standar pemeriksaan investigasi berbasis fakta terhadap data dan informasi yang dimiliki oleh Perseroan dan anak perusahaannya.

“Tapi kami tidak mengesampingkan sejumlah hambatan yang ditemukan selama pelaksanaannya, termasuk terdapat keterbatasan data bagi manajemen baru untuk memberikan data dan informasi yang diminta oleh EY, serta tidak hadirnya sejumlah pihak yang relevan yang dimintakan kehadirannya oleh EY, tetapi menolak untuk hadir dan memberikan keterangan,“ jelas dia.