RUPSLB Minta KAP, Tapi Audit Investigasi AISA Dilakukan Bukan KAP

Pasardana.id - Auditor investigasi atas Laporan Keuangan tahun 2017 PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) patut dipertanyakan. Pasalnya, dalam amanat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) AISA pada akhir Oktober 2018 lalu mengamanatkan untuk dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan/atau Konsultan Hukum Independen.
Sayangnya, audit investigasi tersebut justru dilakukan oleh PT Ernst & Young Indonesia yang ditandatangani oleh Deni R Tama.
Menanggapi hal tersebut, Ketua IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia), Tarkosunaryo mengatakan bahwa PT Ernst & Young bukanlah KAP dan penandatangan laporan investigasi tersebut bukan dilakukan Akuntan Publik (AP).
“Pubik harus bedakan KAP dengan bukan KAP. PT EY itu bukan KAP, “ kata dia di Jakarta, Senin (1/4/2019).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam laporan investigasi tersebut ditulis bahwa laporan itu hanya untuk internal, sehingga tidak ada kewajiban untuk tunduk pada kode etik dan standar profesi akuntan publik.
“Sehingga laporan itu hanya untuk internal. Kalau tujuan untuk perlindungan Investor, maka auditornya haruslah para profesi terdaftar di OJK dan Bursa Efek Indonesia,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengaku bahwa, pihaknya belum memeriksa laporan investigasi tersebut. Namun, dia menyatakan, seharusnya (audit investigasi) dilakukan oleh KAP.
“Harusnya (audit) dilakukan KAP. Tapi sebetulnya siapa yang memberikan penugasan, kalau RUPSLB apa diamanatkan?” tanya Hoesen.
Ditempat terpisah, Sekretaris Perusahaan AISA, Michael Hadylaya mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada rekannya.
“Saya akan tanyakan dulu ke bagian akuntansi,” kata dia.