Salah Tunjuk Auditor, Audit Investigasi AISA Perlu Diulang

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memastikan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Luar Biasa (RUPSLB) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) pada akhir Oktober 2018 lalu, dengan yang dilakukan manajemen emiten produsen makanan tersebut.

Salah satu hasil RUPSLB tersebut memutuskan, menunjuk Kantor Akuntan dan atau Konsultan Hukum Independen untuk audit investigasi atas laporan keuangan perseroan tahun buku 2017.

Tapi dalam keterbukaan AISA tertanggal 26 Maret 2019, terungkap auditor yang ditunjuk adalah PT Ernst and Young (PT EY).  

Menanggapai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, akan memastikan hasil RUPSLB perseroan dengan hasil audit tersebut. Tapi dia menegaskan, audit investigasi tersebut harus dilakukan oleh akuntan publik (AP).

“Oh ya, ya... (harus AP). Tapi kita lihat hasil RUPSLB bunyinya apa,” jawab Hoesen, ketika ditanya terkait profesi yang diakui sebagai auditor audit investigasi di industri pasar modal, Selasa (2/4/2019).

Menurut Hoesen, jika penunjukan auditor oleh manajemen tersebut berbeda dengan amanat RUPLB, maka seharusnya AISA melakukan audit investigasi kembali.

“Bisa (audit ulang), tapi saya baca laporan resmi dulu,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum IAPI, Tarkosunaryo menyebutkan, padahal, PT EY tidak tercatat sebagai KAP dan penandatangan laporan audit tidak tercatat sebagai akuntan publik.

Sementara itu, manajemen  AISA belum memberi jawaban atas perbedaan amanat RUPSLB tersebut dengan penunjukan auditor.