Kompensasi Korban Pelecehan, Uber Bayar US$4,4 Juta

foto: istimewa

Pasardana.id - Uber Technologies Inc telah menyepakati untuk membayar sebesar US$4,4 juta, atau sekitar Rp61,5 miliar, sebagai kompensasi terhadap korban tindakan pelecehan seksual yang berlangsung di lingkup kerja perusahaan penyedia layanan transportasi online tersebut.

Seperti dilansir Xinhua, Kamis (19/12/2019), Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) Amerika Serikat menyatakan bahwa sebagai hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 2017 lalu, telah terjadi pembiaran terjadinya pelecehan seksual di lingkup kerja Uber.

Tekanan juga dilakukan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelecehan terhadap diri mereka.

Dalam upaya memperbaiki kondisi kerja, Uber sepakat untuk menjalankan rekomendasi EEOC untuk mengembangkan sistem pelaporan bagi karyawan yang mengalami pelecehan dan penindakan bagi manajer yang tidak mengindahkan laporan pelecehan.

Pengawas dari pihak ketiga akan memonitor implementasi rekomendasi EEOC selama tiga tahun, untuk memastikan membaiknya budaya kerja di Uber.