Tarif Tol Jagorawi Golongan I dan V Hari Ini Resmi Naik

Foto : istimewa

Pasardana.id - Hari ini, Kamis (19/12/2019) PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi menaikkan tarif jalan tol Jagorawi. Kenaikan tarif tol tersebut akan berlaku untuk kendaraan golongan I dan II. 

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/2019, kendaraan golongan I akan membayar tarif tol lebih mahal Rp500, yaitu dari Rp6.500 menjadi Rp7.000 untuk sekali melintas. Sedangkan untuk kendaraan golongan II harus membayar Rp11.500 dari sebelumnya Rp9.500.

Hanya saja, kenaikan tarif tidak berlaku untuk kendaraan golongan III dan V. Bahkan kepada  kendaraan golongan ini tarifnya malah lebih murah (turun).

Kendaraan golongan III akan membayar lebih murah, yakni dari Rp13 ribu menjadi Rp11.500, dan kendaraan golongan V dari Rp19.500 menjadi hanya Rp16 ribu. Sedangkan tarif tol kendaraan golongan IV tidak berubah, tetap sebesar Rp16 ribu. 

"Mulai tanggal 19 Desember 2019, pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Jagorawi," tulis Jasa Marga dikutip dari Twitter @PTJASAMARGA.

Diketahui, Kementerian PUPR memang sedang mengkaji tarif di 18 ruas tol, yaitu Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, Makassar Seksi IV, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan, Tangerang-Merak, dan Surabaya-Mojokerto.

Selain itu, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tomang-Grogol-Pluit, Tomang-Cawang, Cawang-Tj Priok-Pluit, Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tj Morawa, Makassar Seksi I-II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya-Gempol, dan Soreang-Pasir Koja.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyebut faktor pengali golongan I lebih rendah dibandingkan sebelumnya. "Faktor pengali golongan I-nya lebih rendah dibandingkan sebelumnya," ujarnya.