Sah, Mulai 19 Desember 2019 Tarif Tol Jagorawi Naik

Pasardana.id - Mulai tanggal 19 Desember 2019, PT Jasa Marga (Persero) Tbk secara resmi akan menaikkan tarif tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) untuk semua golongan kendaraan.
Kenaikan tarif tersebut sudah disetujui oleh pemerintah. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1175/KPTS/M/2019.
Dikutip dari akun Twitter @PTJASAMARGA, Minggu (15/12/2019), kenaikan tarif tersebut rata-rata Rp500 per golongan. Tarif kendaraan golongan I misalnya, naik dari Rp6.500 menjadi Rp7.000.
Berikut daftar lengkap tarif baru tol Jagorawi:
Golongan I Rp7.000
Golongan II Rp11.500
Golongan III Rp11.500
Golongan IV Rp16.000
Goloongan V Rp16.000