Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Hari Ini, Berikut Daftar Harganya

Foto : istimewa

Pasardana.id - Tarif tol dalam kota resmi mengalami perubahan pada hari ini, Jumat (31/1) pukul 00.00 WIB. Namun tidak semua golongan mengalami kenaikan, beberapa golongan ada yang mengalami penurunan tarif.

Beberapa ruas tol yang mengalami perubahan antara lain; Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) ruas Pondok Aren-Serpong, Tol Gempol-Pandaan, Tol Bali Mandara, dan Tol Ujung Pandang.

Perubahan tarif ini tak serta merta membuat ongkos seluruh kendaraan di 6 jalan tol tersebut naik.

Adapun kenaikan harga hanya terjadi pada kendaraan Golongan I dan II saja, sementara Golongan III, IV dan V justru mengalami penurunan.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017.

Tarif ini dinilai sebagai langkah menanggapi inflasi yang terjadi.

Adapun untuk yang tarifnya turun merupakan keuntungan yang juga akan dirasakan oleh masyarakat, di mana ruas ini terhubung dengan beberapa ruas jalan tol lain yang mengarah ke berbagai wilayah, seperti Ruas Tol Jagorawi, Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Ruas Tol Tangerang, Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dan Ruas Tol Akses Tanjung Priok.

Berikut daftar penyesuaian tarif tol dalam kota yang naik, seperti dilansir dari keterangan resmi Jasa Marga, Jumat (31/1).

Kendaraan Golongan I mengalami kenaikan sebesar Rp500, dari yang sebelumnya Rp9.500 menjadi Rp10.000.

Kendaraan Golongan II mengalami kenaikan terbesar yaitu Rp3.500, dari yang sebelumnya Rp11.500 menjadi Rp15.000.

Kendaraan Golongan III mengalami penurunan tarif sebesar Rp500, tarif sebelumnya yaitu Rp15.500 dan menjadi Rp15.500.

Kendaraan Golongan IV mengalami penurunan tarif sebesar Rp2.000, dari tarif sebelumnya Rp19.000 menjadi Rp17.000.

Kendaraan Golongan V mengalami penurunan tarif terbesar yaitu Rp6.000, dari yang sebelumnya Rp23.000 menjadi Rp17.000.

Perubahan tarif tol ini berlaku di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.