Jasa Raharja Akan Kurangi Pembagian Dividen

Pasardana.id - Jasa Raharja akan mengurangi pembagian besaran dividen ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2017 dibandingkan 2016 yang sebesar Rp1,6 triliun. Hal itu terjadi akibat pemberian santunan kecelakaan akan naik hingga sebesar 100% mulai 1 Juli 2017.
Namun, berapa besar angka ini belum bisa disebutkan sekarang. Pasalnya, angka itu belum diketahui secara pasti.
"Kami masih menghitung berapa persentase besaran dividen yang akan berkurang," kata Budi Setyarso, Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja (Persero) di Jakarta, kemarin.
Kenaikan angka santunan kecelakaan ini diharapkannya dapat menunjang penanganan korban kecelakaan di rumah sakit (RS) lebih baik dibandingkan sebelumnya. Korban tidak perlu membayar uang muka biaya perawatan lagi.
"Kami akan menalanginya," ujarnya.
Kemungkinan penurunan pembagian dividen oleh Jasa Raharja pada tahun ini, dibenarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Hal itu akibat meningkatnya manfaat yang diberikan kepada para pemegang polis.
"Kenaikan manfaat dua kali lipat," jelasnya.
Kenaikan pemberian santunan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai, danau, feri, penyeberangan, laut, dan lintas jalan.
Selain itu, PMK nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap mendapatkan Rp50 juta atau naik dari Rp25 juta.
Kenaikan besar santunan juga untuk biaya perawatan luka-luka menjadi Rp 20 juta atau naik dari Rp10 juta. Begitupula biaya penguburan naik menjadi Rp4 juta dari Rp2 juta.