BPJS-TK Kaji Pemberian Manfaat Awal

foto : istimewa

Pasardana.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) sedang mengkaji sejumlah manfaat yang diberikan pekerja pada waktu yang akan datang, bisa juga diberikan sekarang. Manfaat ini dikenal sebagai manfaat tambahan.

"Kami berfikir untuk menarik manfaat itu ke masa kini," kata Agus Susanto, Direktur Utama (Dirut) BPJS-TK di Jakarta, akhir pekan lalu.

Apa dan bentuk manfaat yang dimaksud, belum dikemukakan BPJS-TK secara gamblang. Sebenarnya, manfaat ini telah dirasakan pekerja pada pembayaran uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) yang bisa diambil dari Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT merupakan salah satu dari empat manfaat yang disediakan BPJS-TK bagi pekerja sekarang. Tiga manfaat lain adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun (JP).

Inovasi pemberian manfaat ini bisa meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS-TK. Sampai saat ini, tingkat kepesertaan telah mencapai 52,5% atau 21 juta dari target 40 juta peserta.

"Tantangan BPJS-TK untuk memperbanyak jumlah peserta," ujarnya.

Untuk meningkatkan jumlah peserta BPJS-TK dihadapi dua hal, yaitu pertama, perbedaan latar belakang dan pendapatan pekerja. Kedua, sosialisasi dan edukasi manfaat kepesertaan.

"Kami harus berinteraksi, kerja sama, sinergi, kolaborasi dengan semua pihak, pemerintah, lembaga pemerintah, maupun swasta, dan individu," tandasnya.