Pemerintah Rilis Kebijakan Baru, Santunan Jasa Raharja Naik Dua Kali Lipat

foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada hari ini merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017 yang berisi tentang kenaikan sumbangan bagi masyarakat yang terkena musibah kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara.

Kedua PMK merupakan penyesuaian PMK sebelumnya Nomor 37/PMK.010/2008.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan, PMK tersebut diterbitkan dengan melihat keuangan PT Jasa Raharja yang selama delapan tahun menunjukan tren positif, serta melihat jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan yang terus bertambah.

"Kita melihat dari sisi keuangan Jasa Raharja, dimungkinkan untuk menaikkan jumlah yang disebut tanggungan kepada para penumpang yang mengalami kecelakaan baik darat, laut, dan udara," kata Sri di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).

"Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat akan mendapatkan tanggungan dua kali lipat dari sebelumnya, meskipun tidak menaikkan iuran mereka," jelas Sri.

Dengan dirilisnya PMK pada tanggal 13 Februari 2017 ini, maka aturan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juli 2017.

Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup kepada PT Jasa Raharja (Persero) dalam melakukan persiapan yang dibutuhkan, antara Iain penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait lain. 

"PMK sekarang akan berlaku tiga bulan dari sekarang karena Jasa Raharja perlu membuat beberapa sesuatu persiapan," tandas Sri.