Resmi Dapat Ijin OJK, Danamas Bisa Pinjamkan Dana Maksimal Sebesar Rp2 Miliar ke UMKM
Pasardana.id - Layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) Danamas yang dibentuk oleh PT Pasar Dana Pinjaman, kelompok usaha Sinarmas, telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melayani pinjaman dengan skema peer-to-peer lending.
Hal ini tertuang dengan Nomor Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017.
Sebelumnya, perusahaan ini telah terdaftar sebagai perusahaan financial technology (fintech) di Indonesia yang terdaftar di OJK melalui Surat OJK Nomor S-585/NB/111/2017 tanggal 3 Februari 2017.
“Tren dunia sekarang memang mengarah pada transaksi non tunai melalui aplikasi teknologi informasi atau fintech," kata Gandi Sulistiyanto, Managing Director Sinar Mas di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, Danamas dapat memberikan pinjaman maksimal sebesar Rp2 miliar kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diharapkan bisa menciptakan banyak pengusaha kecil.
Hingga akhir Juni 2017, tercatat sebanyak 3.232 orang telah diberikan pinjaman. Jumlah pinjaman terealisasi sebanyak 26.978 kali dengan nilai pinjaman sebesar Rp 163 miliar. Peminjam lunas tercatat sebanyak 24.112 kali dengan nilai pinjaman lunas sebesar Rp 150 miliar.
Adapun jumlah pemodal terdaftar tercatat sebanyak 1.269 orang. Hasil imbal balik (return) yang didapat pemodal dari mendanai peminjam dalam layanan Danamas di atas tingkat bunga deposito bank.
Pemodal juga dijamin oleh asuransi kredit sehingga bila ada kredit yang bermasalah, akan segera mendapat penggantian sebesar 70 persen dari pokok pinjaman.

