Fintech Lending Terdaftar di OJK Mencapai 99 Perusahaan

foto: istimewa

Pasardana.id - Jumlah financial technology (fintech) berbasis lending yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bertambah.

Hingga Februari 2019 ini, total fintech lending yang terdaftar di OJK telah mencapai 99 perusahaan.

Jumlah tersebut bertambah 11 perusahaan dari posisi akhir tahun 2018 yang mencapai 88 perusahaan. Adapun sebanyak 11 perusahaan tersebut telah terdaftar di OJK pada tanggal 1 Februari 2019 lalu.

Untuk mengetahui siapa saja fintech lending terdaftar tersebut, berikut adalah daftarnya:

  1. AdaKita – adakita.co.id (PT Unikas Indonesia Pasifik)
  2. UKU – ukuindo.com (PT Teknologi Merlin Sejahtera)
  3. Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com (PT Progo Puncak Group)
  4. Pasarpinjam – pasarpinjam.co.id (PT Digital Bertahan Indonesia)
  5. Kredinesia – kredinesia.id (PT Kreditku Teknologi Indonesia)
  6. BKDana – ww.bkadana.id (PT Berkah Kelola Dana)
  7. Gandeng Tangan.org – gandengtangan.co.id (PT Kreasi Anak Indonesia)
  8. Modalantara – modalantara.id (PT Anantara Digital Indonesia)
  9. Komunal – komunal.co.id (PT Komunal Finansial Indonesia)
  10. ProsperiTree – prosperitree.co.id (PT Newline Fintech Indonesia)
  11. Danakoo – danakoo.id (PT Danakoo Mitra Artha)

Dengan tambahan ini, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.