Soal Tax Amnesty, Pemerintah Pertimbangkan Instrumen Investasi di Pasar Modal

Pasardana.id - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro baru-baru ini di Jakarta, mengungkapkan bahwa, Pemerintah tengah mempertimbangkan menggunakan instrumen investasi di pasar modal yang mudah diawasi untuk wajib pajak yang minta tax amnesty, yang kontrolnya tidak susah dan nanti tidak gampang keluar lagi.
"Reksadana mungkin oke. Untuk yang lain, saya tidak tahu apakah OJK (Otoritas Jasa Keuangan - Red) bisa mengawasi sampai detail begitu dan nanti tidak gampang keluar lagi," kata Bambang.
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR terkait pembahasan RUU Pengampunan Pajak, mengusulkan agar dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak dapat ditempatkan dalam produk investasi reksa dana, surat utang korporasi, maupun investasi saham langsung.
Dijelaskan, pasar modal ini bisa menjadi sarana untuk mempertemukan dua kepentingan yang berbeda dalam UU Tax Amnesty.
"Kepentingan pertama, negara membutuhkan pendanaan jangka panjang dan berkesinambungan untuk pembangunan. Dana repatriasi juga harus dikelola dengan baik dan ada pemanfaatan yang jelas, sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial. Kedua, kepentingan pemilik dana yang menginginkan uangnya aman, ada kepastian hukum, dan mendapatkan imbal hasil (return) yang besar," paparnya.
Dua kepentingan yang berbeda itu, lanjut Tito, tidak bisa bertemu di produk deposito, tapi hanya bisa bertemu di pasar modal. Dengan pada prinsipnya orang-orang superkaya Indonesia yang memiliki dana di luar negeri mau menyimpan dana di dalam negeri asal aman, ada kepastian hukum, dan kepercayaan tinggi.
"Dana repatriasi itu dapat disimpan di produk investasi reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) yang underlying-nya infrastruktur pembangkit listrik, pelabuhan, serta proyek-proyek yang sejalan program pemerintah. RDPT sudah ditentukan untuk suatu investasi dan bisa di-lockup hingga lima tahun. Produk RDPT menarik karena return-nya cukup besar, karena faktanya return reksa dana selalu lebih baik dibandingkan deposito," jelas Tito.
Adapun Bank Indonesia (BI) memperkirakan, tax amnesty menambah aliran dana ke Indonesia Rp 560 triliun, dengan sebanyak Rp 272 triliun masuk pasar keuangan lewat instrumen penempatan dana di bank, ekuitas, reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), serta obligasi BUMN dan swasta. Sedangkan yang sebanyak Rp 288 triliun akan masuk surat berharga negara (SBN).
Sementara itu, pemerintah dan OJK sudah sepakat mendorong dana repatriasi masuk ke RDPT untuk membiayai proyek infrastruktur, seperti pembangkit listrik 35.000 MW yang membutuhkan dana sekitar Rp 1.700 triliun hingga 2019.