Repatriasi Dana WNI Kurangi Dominasi Asing di SBN
Pasardana.id - Repatriasi dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama diparkir di luar negeri diperkirakan bisa mengurangi porsi kepemilikan investor asing di surat berharga negara (SBN).
"Yang diharapkan adalah seperti itu," jelas Beben Feri Wibowo, analis Infovesta Utama kepada Pasardana.id, Rabu (11/5/2016) malam.
Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) Kementerian Keuangan per 28 April 2016 menunjukkan, kepemilikan asing di SBN yang dapat diperdagangkan mencapai Rp 624,95 triliun.
Nilai tersebut mematahkan rekor kepemilikan asing tertinggi di SBN pada 26 April 2016 lalu sebanyak Rp 624,92 triliun. Bahkan angka kepemilikan asing tersebut meningkat hingga Rp 66,43 triliun dibandingkan akhir tahun lalu. Porsi asing pun melonjak dari 38,21% menjadi 38,78%.
Bank Indonesia memperkirakan, tax amnesty yang sedang dibahas undang-undangnya dengan DPR RI akan menambah aliran dana ke Indonesia Rp 560 triliun. Sebanyak Rp 272 triliun akan masuk pasar keuangan lewat instrumen penempatan dana di bank, ekuitas, reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), serta obligasi BUMN dan swasta. Sedangkan yang sebanyak Rp 288 triliun akan masuk surat berharga negara (SBN).
Sementara itu, pemerintah dan OJK sudah sepakat mendorong dana repatriasi masuk ke RDPT untuk membiayai proyek infrastruktur, seperti pembangkit listrik 35.000 MW yang membutuhkan dana sekitar Rp 1.700 triliun hingga 2019.
Selain dari dana repatriasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 1 tahun 2016 juga mewajibkan sejumlah lembaga keuangan menempatkan dananya di SBN.
POJK 1/2016 menyebutkan, seluruh lini Industri Keuangan Non Bank (IKNB) wajib menempatkan dana yang dikelola ke surat utang negara dengan porsi berkisar 20%-50%.
Dalam POJK itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dikenai kewajiban paling besar yakni minimal 50% dari investasi Dana Jaminan Sosial. Sementara itu kewajiban terendah dikenakan pada asuransi umum sebesar minimal 20%. Hanya dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) yang dikecualikan dari aturan ini.
Asuransi umum, untuk tahun ini hanya diwajibkan melakukan penempatan di SBN sebesar 10% sedangkan sisanya ditempatkan pada 2017. Sedangkan bagi industri penjaminan dan BPJS wajib memenuhi aturan ini paling lambat 31 Desember 2016.

