Wamenkeu : Jika UU Tax Amnesty Jadi Disahkan, Semua Pihak Mesti Siap

Pasardana.id - Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengungkapkan, semua pihak hendaknya mempersiapkan diri apabila nantinya Rancangan UU Pengampunan Pajak atau "Tax Amnesty" disahkan oleh DPR dan kemudian diberlakukan di Indonesia.
Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) juga harus siap apabila dana dari luar negeri terkait Tax Amnesty masuk kembali ke Indonesia.
"OJK siap tidak, misalnya untuk bisa destinasi uangnya, BI juga seperti itu, siap tidak? Karena DPR juga menginginkan nanti kalau sudah masuk (uangnya) terus mau diapakan?" kata Mardiasmo di Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR) sendiri, tutur Mardiasmo, menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau "Tax Amnesty" diikuti dengan revisi UU Lalu Lintas Devisa.
"DPR menginginkan sekaligus diperbaiki dengan UU Lalu Lintas Devisa supaya nanti pada saat masuk (uangnya) jangan nanti diklaim, dibayar tetapi nanti dikeluarkan lagi kan harus ada grace periode (masa tenggang), misalnya berapa tahun di sini," kata Mardiasmo.
Pemerintah sendiri, lanjut Mardiasmo, tidak mau mendahului DPR terkait RUU Pengampunan Pajak yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR.
"Kami tidak mau mendahului DPR, kan DPR juga baru bicara dengan para ahli termasuk dengan Kadin, para akademisi, OJK, Bank Indonesia, dan sebagainya," tandas Mardiasmo.