Pengamat : Tax Amnesty Cara Paling Efektif Kembalikan Dana yang di Luar Negeri

foto : istimewa

Pasardana.id - Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan, Ronni Bako menilai, , tax amnesty cukup efektif sampai saat ini untuk mengembalikan dana yang berada di luar negeri. Karena tidak ada upaya lain selain tax amnesty.

Contoh keberhasilannya ada di Afrika Selatan, juga sudah dilakukan di negara-negara lain, seperti oleh Italia, Portugal, Argentina, Yunani, dan Belgia. Mereka berhasil dengan memakai konsep tax amnesty.

Ronny juga menambahkan, dana-dana yang parkir di luar negeri itu bisa kembali lagi ke Indonesia asal sistemnya kuat.

"Saya kira dana itu bisa balik, tapi tidak semuanya dalam bentuk cash, paling dalam bentuk cash hanya Rp 5.000 triliun, sisanya bisa lewat saham atau dalam bentuk aset," katanya, di Jakarta, Minggu (8/5/2016).

Ia juga menekankan, tax amnesty harus menjadi pendahuluan sebelum dilakukan penegakan hukum. "Apa lagi database kita belum canggih ya. Ini yang harus diperbaiki ke depannya," tandasnya.