BEI Resmi Beri Notifikasi Pada 35 Emiten Bermasalah

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan notifikasi terhadap kode saham emiten bermasalah. Pada tahap awal, BEI memberi notifikasi terhadap 35 kode saham emiten bermasalah dan mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.

Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi mengatakan, notifikasi khusus tersebut sebagai bentuk perlindungan investor dan mendorong emiten agar tetap selaras dengan peraturan regulator.

“Kalau tidak complay, maka bisa banyak ‘tato’nya,” kata Inarno kepada media, Jakarta, Jumat (28/12/2018)

Adapun notifikasi yang mengiringi kode saham adalah L untuk perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan, E untuk laporan keuangan terakhir menunjukan ekuitas negatif, D untuk emiten dengan opini laporan keuangan tidak menyatakan pendapat atau disclaimer, M adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, B untuk emiten dalam penyataan pailit, S untuk emiten laporan keuangan terakhir menunjukan tidak ada pendapatan usaha dan A untuk emiten yang mendapat opini adverse atau opini tidak wajar.

Sementara itu, rincian saham yang bermasalah, yaitu; CNTX.E, BNBR.E, UNSP.E, MTFN.EL, HDTX.E, ARGO.E, POLY.E, MDRN.E, ZBRA.E, SAFE.E, BIMA.E, CMPP.E, KARW.E, ETWA.E, AISA. ML, JKSW.E, CKRA.DS, AIMS.S, CNKO.E,ITTG.S, APEX.E, OCAP.E, APOL.EL, BTEL.ED, SIAP.E, TRIO.E, GREN.L, BORN.EL, GLOB.E, TAXI.E, CANI.E, GOLL.L, DPUM.L, TAMU.L dan DWGL.E.