Hindari Ulah Spekulan Tanah, Pemerintah Diminta Segera Kuasai Tanah Calon Ibu kota Negara
Pasardana.id - Pemerintah diminta untuk segera mengusai lahan yang akan dijadikan ibukota, sebelum mengumumkan tujuan lokasi pemindahan Ibu Kota.
Hal itu diperlukan untuk menghindari ulah spekulan tanah yang akan memborong lahan calon Ibu Kota itu untuk mengeruk keuntungan pada saat pengadaan lahan.
Hal itu disampaikan penilai publik senior Doli D Siregar usai peluncuran buku 'Model Ideal Pengadaan Tanah', di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
"Kalau belum dikuasai tapi sudah ditetapkan (menjadi lokasi Ibukota) maka naik harga tanahnya, maka setengah mati pemerintah menyediakan dana untuk membebaskannya," ujar Doli.
Lebih lanjut Doli meminta pemerintah memastikan pengadaan lahan caloan Ibukota tersebut telah menjadi landbank pemerintah. Sayangnya, dia belum melihat pemerintah melakukan hal yang diusulkannya tersebut.
"Jadi sebelum pengusulan perubahan lokasi Ibukota ke DPR, pemerintah sudah punya landbank-nya," pinta dia.
Berdasarkan data yang dimilikinya, harga tanah yang akan menjadi lokasi proyek strategis akan mengalami peningkatan nilai hingga 10 kali lipat.
"Sekarang tanah di sana (calon Ibukota) hanya Rp50.000 per meter tapi kalau sudah ditetapkan bisa Rp500.000 per meter hingga Rp1 juta," ujar dia.
Adapun untuk pengadaan persedian lahan untuk Ibukota tersebut, Doli mengusulkan melalui empat tahapan. Pertama, perlunya perubahan UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Yang dirubah terkait mengenai batasan-batasan waktu pelaksanaan beserta implikasi hukumnya termasuk pelaksanaan ganti kerugiannya," kata dia.
Langkah berikutnya, harus segera melakukan penguatan struktur kelembagaan penyelenggara dan pelaksanaan pengadaan tanah. Caranya, dengan memperkuat posisi LMAN (Lembaga Manajemen Asset) atau membentuk bank tanah.
Berikutnya, harus segera ditetapkan model-model pemberian ganti kerugian dari pengadaan tanah. Misalnya, dalam skala besar dan pada pendudukan dengan pemukiman kembali dan uang.
"Sebab selama ini lebih diutamakan pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang," kata dia.
Terakhir, dalam jangka panjang Indonesia harus menjalankan kebijakan konsolidasi tanah sesuai dengan perencanaan tata ruang nasional dan produknya dapat dijadikan induk bagi perencanaan pembangunan nasional.

