Belajar Dari Kasus First Travel, OJK : Masyarakat Harus Waspada Terhadap Jenis Produk Investasi Yang Ditawarkan

Pasardana.id - Kasus dugaan penipuan terhadap calon jemaah umroh yang dilakukan First Travel, kembali mengingatkan masyarakat untuk pentingnya berhati-hati dengan maraknya metode penghimpunan dana yang memberikan keuntungan atau janji berlebihan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, masyarakat juga harus waspada terhadap jenis produk investasi yang ditawarkan.
“Masyarakat juga harus bisa menghitung. Sebelum setor dana, ya diukur dulu kira-kira risikonya besar atau tidak, jangan hanya pikirkan keuntungannya," kata Wimboh di Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau ada lembaga yang terindikasi menghimpun dana masyarakat yang tidak wajar dan terindikasi investasi bodong.
Ditambahkan, kasus First Travel ini menjadi pelajaran berharga bagi lembaga yang memberikan otoritas perizinan.
“Jadi yang berikan izin harus belajar kalau mengizinkan produk seperti itu. Nah, karena ini adalah jasa travel umrah jadi tidak terkait dengan OJK," kata Wimboh.
Ditempat terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengungkapkan, puluhan ribu orang mendaftarkan diri mengikuti perjalanan umrah lewat First Travel. Namun banyak dari calon jemaah tertipu dengan iming-iming promosi yang menjebak.
“(First Travel) memberikan penawaran kepada jemaah (dengan) paket sebesar Rp 14,3 juta. Kemudian dengan biaya murah ini pelaku berusaha untuk menjaring jemaah sebanyak mungkin dengan memberikan promosi ini akan menarik minat untuk datang ke First Travel," terangnya.
Dalam kasus dugaan penipuan ini, penyidik Bareskrim menetapkan 3 tersangka, yakni Dirut First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan.
“Tindak pidananya adalah tindak pidana pencucian uang dan penggelapan, penipuan pada calon jemaah yang akan berangkat dikasih target waktu tertentu kemudian pada waktunya tidak jadi diberangkatkan," tandas Rudolf.