Enam Perusahaan Investasi Ditemukan Ilegal
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi kembali menemukan enam perusahaan investasi melakukan kegiatan usahanya secara ilegal.
Mereka harus menghentikan kegiatan usaha tersebut untuk melindungi hukum bagi masyarakat terutama konsumen jasa keuangan.
Keenam perusahaan yang dimaksud adalah PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, dan PT Inlife Indonesia.
Kemudian, Koperasi Segitiga Bermuda atau Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia.