Pelaporan Rekening Bersaldo Rp200 Juta Untuk Mengetahui Potensi Pajak

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, pelaporan rekening bersaldo minimal Rp200 juta lebih oleh nasabah, dinilai sangat penting.

Langkah ini, dilakukan supaya Ditjen Pajak Kemenkeu dapat mengetahui potensi perpajakan dari sisi aset keuangan wajib pajak.

Meski demikian, menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, penetapan batas minimal pelaporan rekening oleh pemerintah bukan bertujuan untuk menarik pajak lagi.

“Sebab, jumlah saldo rekening yang berasal dari pendapatan tetap pasti sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh)," ujar dia di Jakarta, kemarin.

Asal tahu saja, dari data yang diperoleh Ditjen Pajak diketahui sebanyak 2,3 juta rekening nasabah bersaldo minimal Rp200 juta. Dari nasabah-nasabah ini, diketahui sebagian besar merupakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Adapun Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menolak kebijakan pelaporan tersebut. Penolakan ini telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).