Revisi Aturan Saldo Rekening Dinilai Terburu-buru
Pasardana.id - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta menilai, revisi aturan saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan nasabah menjadi Rp1 miliar dari Rp200 juta dinilai sebagai sesuatu yang terburu-buru.
Apalagi, perubahan kebijakan ini disinyalir dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanpa kehati-hatian.
“Ini bisa menimbulkan gejolak dan penolakan dari masyarakat," kata Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang di Jakarta, kemarin.
Walaupun demikian, dia mengaku gembira dengan revisi aturan saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan nasabah menjadi Rp1 miliar dari Rp200 juta. Bahkan, langkah ini diapresiasi lantaran didasari memperhatikan kegelisahan masyarakat serta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dia juga berharap, sebelum suatu kebijakan diterbitkan, pemerintah dapat melakukan konsultasi dan sosialisasi terlebih dulu.
“Dengan demikian, kebijakan yang dikeluarkan tidak menimbulkan resistensi tinggi," jelasnya.
Sebelumnya, keterangan pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (7/6/2017) lalu menyebutkan, pemerintah merevisi batas minimum saldo yang wajib dilaporkan dilakukan setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Selain itu, revisi ini juga dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan dan menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah juga menegaskan bahwa aturan pelaporan saldo rekening bukan berarti uang simpanan masyarakat akan dikenai pajak.
Adapun tujuan pelaporan saldo yaitu agar pemerintah mendapatkan informasi yang lengkap dalam menyongsong era pertukaran informasi keuangan global.
Pemerintah juga menjamin Ditjen Pajak akan menjaga kerahasiaan data nasabah. Nantinya data itu hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan saja.