Lima BUMN Akan Kelola Limbah Migas
Pasardana.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan mengkaji potensi pengelolaan limbah hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas.
Langkah ini telah diteken dalam suatu Memorandum of Understanding/MoU (Nota kesepahaman) oleh Deputi Bidang Industri Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno dan Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi di kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).
“Kementerian BUMN akan menugaskan lima BUMN yang terdiri dari Pertamina, Aneka Tambang, Bukit Asam, Timah, Indonesia Asahan Aluminium mengelola limbah hasil kegiatan usaha hulu migas,†kata Harry.
Lima BUMN tersebut akan membentuk perusahaan patungan untuk menjalankan bisnis ini. Kemudian, perusahaan ini akan mengkaji potensi pengelolaan limbah hasil kegiatan usaha hulu migas.
Selanjutnya, pengolahan ini akan ditindaklanjuti dengan pra kajian kelayakan (pra Feasibilty study) kegiatan usaha pengelolaan limbah. Langkah ini akan dilakukan oleh perusahaan patungan BUMN.
“SKK Migas akan membantu pelaksanaan kajian tersebut dari aspek penyediaan data dan informasi,†ujarnya.

