Imbal Hasil JHT Diklaim Lebih Besar dari Deposito Bank BUMN
Pasardana.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mengklaim hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) diperoleh sebesar 7,19% pada 2016. Angka ini lebih besar dibandingkan suku bunga deposito 12 bulan bank pemerintah sebesar 4,88%.
"Amanat Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyebutkan, besaran hasil pengembangan JKT minimal sama dengan rata-rata tingkat suku bunga bank pemerintah selama 12 bulan," kata Agus Susanto, Direktur Utama (Dirut) BPJS-TK di Jakarta, kemarin.
JHT diperoleh dari iuran pekerja sebesar 2% dari upah yang dilaporkan dan pengusaha sebesar 3,7% dari upah yang dilaporkan, ditambah hasil pengembangan dari pengelolaan dana yang dilakukan BPJS-TK.
"Namun, banyak perusahaan yang tidak melaporkan upah pekerjanya dengan benar dengan alasan menekan biaya," ujarnya.
Saldo JHT bisa dicek pekerja dari telepon selular (ponsel) pintar berbasis Android dan iOS melalui aplikasi BPJSTK mobile. Apabila tidak sesuai dengan perhitungan, maka ini dapat diadukan ke layanan pengaduan pada aplikasinya.
Sementara itu, pencairan JHT oleh pekerja yang masih berusia muda, walaupun dia sudah tidak bekerja pada perusahaan, disayangkan Agus.
Pasalnya, hal ini dianggap bahwa mereka tidak mempersiapkan hari tua.
"Mereka telah mengorbankan kesejahteraan mereka di usia tua nanti," ucapnya.

