Tindakan Wasrik Hanya Dipatuhi 54 Persen Perusahaan

foto : istimewa

Pasardana.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) menyatakan, kepesertaan BPJS-TK merupakan hak pekerja. Hal ini dijamin Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

"Kami pertegas regulasi ini, karena sangat berkaitan erat dengan perlindungan dan manfaat yang akan diterima oleh para pekerja di Indonesia," kata Agus Susanto, Direktur Utama BPJS-TK di Jakarta pada akhir pekan lalu.

Dijelaskan, kepatuhan terhadap kedua regulasi ini akan dilakukan dengan mengoptimalkan fungsi tenaga Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik). Langkah tersebut dibarengi dengan sosialisasi regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap pemberi kerja atau pengusaha di seluruh Indonesia.

"BPJS Ketenagakerjaan selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi manfaat dalam mengakuisisi perusahaan," kata E Ilyas Lubis, Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS-TK.

Sejumlah perusahaan dikategorikan bermasalah oleh BPJS-TK dengan lima kondisi yaitu perusahaan yang masih belum mendaftar (Perusahaan Wajib Belum Daftar/PWBD), Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja, PDS Upah, PDS Program, dan Perusahaan yang memiliki piutang iuran.

"Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh tenaga Wasrik BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya,

Hingga saat ini, sebanyak 41.764 perusahaan telah ditindaklanjuti oleh tenaga Wasrik. Dari angka itu, sebesar 54% atau 22.460 perusahaan telah dinyatakan patuh, termasuk 3.459 yang merupakan PWBD.

Namun, sebanyak 19.304 perusahaan masih belum patuh dan akan segera diproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan agar diproses secara hukum.

Untuk kategori PDS program Jaminan Pensiun (JP) terjadi pada 26.287 perusahaan terdiri dari perusahaan skala besar dan menengah. Dari hal ini terdapat 24 perusahaan BUMN, 12 perbankan dan 8 perusahaan swasta dengan skala besar nasional.

Pada sisi lain, laporan dari peserta tentang ketidakpatuhan perusahaan telah mencapai 55.000 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.000 kasus telah ditangani oleh tenaga Wasrik.