Tapera dan JHT Dinilai Tumpang-Tindih
Pasardana.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan akan kesulitan yang akan dialami oleh penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam menghimpun dana jaminan sosial.
Hal ini dinilai pernah dihadapi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) yang dulu bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
"Saya mengusulkan Tapera sebagai steering commitee saja, tetapi pengumpulan dananya menggunakan skema Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan," kata Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Apindo di Jakarta belum lama ini.
Apindo menilai fungsi Tapera bersinggungan dengan BPJS-TK, apabila Tapera bertindak sebagai penyedia pembiayaan perumahan murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sampai September 2016 BPJS-TK diketahui telah mengumpulkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp205 triliun atau naik dibandingkan Februari lalu hanya sebesar Rp180 triliun.
"BPJS Ketenagakerjaan telah mengalokasikan sebesar 30% dana ini untuk masyarakat bisa membeli rumah," ucapnya.
Namun, Hariyadi menyayangkan skema ini hanya bisa dilakukan pekerja setelah memiliki masa kepesertaan selama 10 tahun. Namun, persyaratan yang ditetapkan Tapera bagi nasabah yang telah 12 bulan juga dinilai terlalu cepat lantaran dananya dinilai belum cukup.
"Saya berharap ada titik temu mensinkronkan antara Tapera dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Agus Susanto, Direktur Utama (Dirut) BPJS-TK mengakui bagaimana menjadi peserta Tapera sama dengan BPJS-TK yakni mewajibkan pekerja menyimpan uang setiap bulan untuk mendapatkan manfaat pada jangka waktu tertentu. Pekerja ini bisa formal dan informal.
"Tantangan yang akan dihadapi sama terutama pelaporan data jumlah karyawan dan data penghasilan karyawan," ucapnya.
Dari sisi pelaporan diketahui sebagian perusahaan hanya mendaftarkan sebagian karyawannya saja. Bahkan, ada perusahaan yang menyebutkan gaji pekerjanya lebih kecil dari sebenarnya.
"Cita-cita TAPERA yang mengharapkan masyarakat berpenghasilan lebih tinggi mensubsidi masyarakat berpenghasilan rendah tidak jalan karena perusahaan melakukan pemalsuan data upah karyawan," jelasnya.
Walaupun demikian Agus berharap semua pekerja mengikuti program Tapera. Karena, dari kepesertaan ini diperoleh manfaat perlindungan pekerja.
"Tolong masukkan 45 juta saudara kita," ucapnya.
Pada sisi lain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menambahkan pembentukan Komite Tapera beranggotakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan profesional bidang perumahan.
Langkah ini menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pembentukan Komite Tapera sudah di meja Presiden untuk ditandatangani," jelasnya.
Kemudian, ini dilanjutkan dengan pemnbentukan komisioner dan Peraturan Presiden (PP). Selanjutnya, ini disusun Undnag-Undang Tapera ditargetkan rampung 2018.
Komite Tapera, akan melaksanakan UU Tapera. Komite ini bertanggungjawab kepada Menteri PUPR.