BEI Tunggu Persetujuan Penerapan Pelonggaran Kriteria Saham Marjin

foto : istimewa

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menunggu surat persetujuan penerapan perubahan kriteria saham-saham marjin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan persetujuan tersebut, akan ada 179 saham marjin. Sebelumnya hanya terdapat 61 saham marjin.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Alpino Kianjaya mengatakan, pihaknya masih menunggu surat persetujuan final dari OJK terkait pemberlakukan perubahan Peraturan BEI Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Kami masih menunggu satu surat lagi dari OJK. Ya...minta persetujuan dong,ââÅ¡¬ ujar dia di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Ia mengharapkan, OJK segera mengeluarkan surat persetujuan final tersebut, sehingga pelonggaran saham marjin tersebut dapat diterapkan pada bulan Februari 2017.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Jika dari simulasi awal kami, saat ini ada 179 saham yang masuk saham marjin,ââÅ¡¬ terang dia.

Untuk menyeleksi saham-saham marjin berdasarkan kriteria baru itu, Alpino menyebut, penutupan perdagangan sore ini sebagai batas waktu cut-off perhitungan saham yang masuk daftar tersebut.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Jadi hari ini cut-off untuk melihat rasio keuangan saham ââÅ¡¬“ saham kandidat saham marjin,ââÅ¡¬ terang dia.

Untuk diketahui, ada dua pokok perubahan kriteria saham marjin dalam aturan II-H. Pertama, valuasi saham. Sebelumnya, saham yang  bisa masuk dalam daftar efek margin apabila memiliki price earning ratio (PER) tidak lebih dari tiga kali PER pasar.

"Meski PER saham sudah lebih dari tiga kali pasar, namun jika nilai Price to Book Value (PBV) belum mencapai tiga kali PBV market, maka masih bisa masuk sebagai saham margin," ujarnya.

Sedangkan kriteria kedua, jumlah pemegang saham sekurang-kurangnya 600 pemegang saham berdasarkan data akhir bulan selama periode data review, akan direlaksasi menjadi 300 pemegang saham.