OJK Akan Panggil Mi One Lengkapi Izin Operasional

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil kembali PT Mi One Global Indonesia pada akhir Januari 2017, apabila perusahaan ini belum melengkapi izin operasionalnya. Tidak disebutkan izin operasional mana yang belum dilengkapi perusahaan tersebut.

"Kami katakan ini harus dilengkapi izinnya," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1C OJK, Hendrikus Ivo di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Mi One Global merupakan salah satu dari enam perusahaan yang dihentikan operasionalnya oleh OJK. Karena, perusahaan ini dinilai tidak mempunyai izin operasional dari otoritas manapun.

"Kegiatannya dihentikan dulu," ujarnya.

Bidang usaha yang ditawarkan Mi One Global adalah pengisian ulang pulsa international secara daring ke beberapa negara di Asia. Bisnis lainnya yang disediakan adalah token listrik.

Mi One Global menawarkan investasi dengan tiga klasifikasi yakni silver, diamond, dan platinum. Suatu bonus akan diberikan perusahaan ini bagi anggota yang mendapatkan anggota baru.

Ivo mengakui seorang komisaris Mi One Global telah menemui Ketua Dewan Komisioner OJK , Muliaman Hadad untuk meminta izin operasional. Namun, ini bisa diberikan OJK jika Mi One Global telah melengkapi izin operasional.

"Kami katakan bahwa ini harus dilengkapi izinnya," jelasnya lagi.

Mi One Global Indonesia beralamat di Gedung Wisma Mitra Sunter, Tower B. Lt.7 Ruang 701, Jalan Yos Sudarso Kav. 89, Boulevard Mitra Sunter, Jakarta Utara.

Perusahaan ini tidak dinyatakan ilegal oleh OJK, tapi perusahaan ini disebutkan tidak memiliki izin operasional.