Program Amnesti Pajak Dinilai Membebani Pelaku UMKM

foto : istimewa

Pasardana.id ââÅ¡¬“ Program amnesti pajak dinilai membebani Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta rakyat kecil.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto menyatakan, dalam praktiknya, kebijakan tax amnesty yang ditujukan ke pengusaha kakap, kemudian menyasar pada UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang ada di dalam negeri. Sanksi tegas berupa denda 200 persen diberlakukan Dirjen Pajak bagi wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya degan benar.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Hal ini menimbulkan keresahan UMKM di tengah minimnya SDM di UMKM dan sosialisasi pemerintah,ââÅ¡¬ ujar Yenny, di Jakarta, belum lama ini.

Dijelaskan, harapan dari program amnesti pajak adalah mengembalikan aset orang Indonesia di luar negeri, agar mau menginvestasikan asetnya di dalam negeri untuk mendukung perekonomian dan pembangunan. 

Menurutnya, peserta dari amnesti pajak diberikan dua opsi, yaitu pemulangan dana/aset kekayaan dari luar negeri ke dalam negeri (repatriasi) dan pernyataan harta kekayaan tanpa pemindahan aset (deklarasi).

Akan tetapi, lanjut Yenny, seiring dengan minimnya capaian target, kebijakan amnesti pajak kemudian menyasar kepada peserta taat pajak yang ada di dalam negeri, atau yang lebih khusus adalah UMKM. 

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Yang lebih parah, kebijakan tersebut merugikan UMKM karena, pertama, Petugas Pajak tidak dapat menjelaskan dengan baik program tax amsnety sehingga menimbulkan ketakutan bagi pelaku usaha yang notabennya memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) yang terbatas,ââÅ¡¬ kata Yenny.

Kedua, lanjut dia, program amnesti pajak dinilai mencederai rasa keadilan karena persyaratan yang cukup berat bagi UMKM dan besaran tarif tebusan yang sama rata dengan konglomerat.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Jika amnesti pajak dilakukan dengan sporadis, maka sebanyak 57,9 juta UMKM terancam gulung tikar, padahal UMKM berkontribusi 60,6 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) dan mampu menyerap 107 juta atau 97 persen tenaga kerja,ââÅ¡¬ jelasnya.

Untuk itu, lanjut Yenny, FITRA mendorong Ombudsman untuk menindak lanjuti potensi kebijakan yang berdampak pada pelayanan publik diseluruh indonesia.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Ombudsman perlu ikut terlibat megawasi kebijakan ini demi mendukung upaya Nawacita yang ingin menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara,ââÅ¡¬ tandasnya.