Presiden Resmikan Pencanangan Program Pengampunan Pajak
Pasardana.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencanangkan Program Pengampunan Pajak pada hari ini, Jumat (1/7/2016).
Acara peresmian berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Presiden mengatakan, Kebiajakn ini adalah sebuah langkah besar serta terobosan untuk menyelesaikan persoalan perpajakan di Indonesia.
"Kita perlu bersyukur UU Pengampunan Pajak sudah disahkan. Setelah Pengampunan Pajak, akan ditindaklanjuti dengan revisi total UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP)," kata Jokowi, dalam sambutannya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro berharap seluruh jajaran di Kementerian Keuangan dapat mendukung penuh implementasi Pengampunan Pajak.
Bambang juga mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengampunan Pajak, bahwa program ini hanya berlangsung hingga 31 Maret 2017.
"Semakin cepat Anda mengikuti Program Pengampunan Pajak semakin kecil tebusan yang dibayar," ungkapnya.
Adapun dalam acara peresmian kebijakan ini, sekitar 500 wajib pajak diundang, yang mewakili semua kalangan termasuk Wajib Pajak besar, Wajib Pajak UMKM, perwakilan asosiasi industri dan konsultan pajak.