Dana Repatriasi : Bank Diminta Tidak Mempersulit Proses Pengajuan Kredit

foto : istimewa

Pasardana.id ââÅ¡¬“ Bank-bank yang ditunjuk pemerintah untuk menampung dana repatriasi diminta untuk tidak mempersulit proses pengajuan kredit dari pelaku industri yang membutuhkan modal untuk mengembangkan bisnisnya.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar banjir likuiditas yang diperkirakan bakal terjadi tidak mengendap di bank, namun bisa diputar sehingga produktif.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Bank itu harusnya menjadi tempat penampungan sementara sebelum disalurkan ke sektor riil,ââÅ¡¬ kata Presiden, di Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil pun mengharapkan agar kucuran dana repatriasi ini dapat mengalir ke sektor infrastruktur. Terutama pada pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah tertinggal.

Rencananya, akhir pekan ini Menteri Kabinet Kerja akan melakukan rapat kerja untuk membahas mengenai pemanfaatan aliran dana repatriasi.

Pihak swasta pun akan segera digandeng dalam skema Public Privat Partnership (PPP). Namun, rencana ini masih perlu dibahas lebih detil dalam rapat kabinet.

"Proyek strategis nasional kan macam-macam ada yang dikerjakan swasta, PPP, BUMN, negara, jadi kita liat nanti mana yang bisa ditawarkan kepada swasta kami sedang siapkan. Hari Jumat ada rapat kabinet supaya semua menteri komit," tutur Sofyan.

Mengutip data Kementerian Keuangan, aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri berjumlah Rp4.300 triliun. Fasilitas Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diperkirakan bakal mampu merangsang repatriasi aset senilai Rp1.000 triliun atau 23,25 persen diantaranya.