OJK Janji Aturan Fintech Rilis Akhir 2016

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan guideliness bagi financial technology/fintech (layanan teknologi jasa keuangan) akan diterbitkan pada akhir 2016.

Guideliness ini akan berisi antara lain; perizinan, kelembagaan, kepengurusan, cakupan usaha, permodalan, sistem pengawasan, dan pelaporan.

Penetapan modal minimum start up fintech diklaim setelah mendengar banyak masukan dari banyak pihak. Dari langkah itu sudah diambil suatu keputusan.

"OJK akan membatasi modal minimum perusahaan startup bidang fintech pada angka Rp1 miliar - Rp2 miliar," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Dumoly Freddy Pardede di Jakarta, kemarin.

Khusus start up asuransi, sedang dikaji persyaratan modal minimun. Penerapan ini dinilai perlu guna mengantisipasi klaim nasabah.

"Pendirian asuransi pada umumnya Rp100 miliar," ujarnya,

Soal operasional fintech, diungkapkannya, tidak hanya sekedar diatur saja, namun, ini akan dilakukan pengawasan.

Akses keuangan bagi masyarakat bisa dibantu dengan kehadiran fintech. Masyarakat bisa menggunakan layanan fintech lantaran murah, mudah, hemat, dan cepat.

Menyoal pengertian fintech, lanjut Dumoly, telah dilakukan diskusi dengan berbagai pihak termasuk asosiasinya.

Dari langkah ini fintech dibagi ke tiga bagian, pertama, fintech yang sebagai pelaku sektor keuangan, seperti layanan dari perbankan dan IKNB yang memakai teknologi informasi (TI).

Kedua, fintech yang memberikan fasilitas atau layanan pendukung aktivitas keuangan. Perusahaan ini menyediakan produk dan layanan keuangan yang sudah ada. Ketiga, fintech sebagai pelaku baru jasa keuangan seperti pembiayaan dan pengadaian.

"OJK akan meregulasi fintech, khususnya fintech baru dan bukan merupakan anak usaha perusahaan jasa keuangan," ujarnya.

OJK sudah mencatat sebanyak 71 fintech hadir di Indonesia. Dari angka itu baru 27 fintech melaporkan keberadaannya di Indonesia kepada OJK,

"Kami mendata jumlah fintech sambil menunggu diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) di akhir 2016," tandasnya.