OJK Kebingungan Atur Fintech 3.0

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang financial technology (Fintech) bisa mengganggu stabilitas keuangan. Karena, hal ini dijalankan bukan oleh lembaga keuangan.
"Kita hati-hati melihat manfaat dan dampak terhadap konsumen," kata Hendrikus Passagi, Peneliti Eksekutif Senior dari Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK di Jakarta, kemarin.
Yang dimaksud Fintech 3,0 adalah perusahaan perintis bukan pelaku industri keuangan. Fintech generasi sebelumnya yakni 2.0 dinilai telah mengikuti aturan perbankan dan keuangan seperti Bank Amar.
"Kami sedang menggodok aturan terkait Fintech 3.0 agar ke depannya ada pengawasan secara resmi sehingga masyarakat bisa terlindungi," ujarnya.
Salah satu poin aturan ini adalah perlindungan konsumen, seperti uang yang diperoleh dari pinjaman tidak digunakannya. Kemudian, bagaimana jika peminjam tidak bisa mengembalikan uang pokok pinjaman dan bunganya?
"Si penerima pinjaman juga kita proteksi jangan sampai dia sudah meminjam banyak, Fintech masih juga kasih pinjaman," tuturnya.
Hingga saat ini, OJK belum menargetkan kapan regulasi ini akan diterbitkannya. Karena, hal ini masih dibahas secara internal dengan mengundang pelakunya.
"Hong Kong dan Singapura saja belum punya aturan Fintech," tandasnya.
.