7 Bank Tampung Dana Repatriasi

foto : istimewa

Pasardana.id - Ada tujuh bank, yang terdiri dari empat bank pemerintah dan sisanya bank swasta, telah ditunjuk oleh pemerintah, sebagai perbankan yang menampung dana repatriasi tax amnesty yang dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Adapun salah satu dari bank swasta yang ditunjuk adalah PT Bank Central Asia Tbk.

Direktur Utama Bank BCA, Jahja Setiaatmadja mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan instrumen investasi, untuk menangkap dana yang masuk dari nasabah (tax amnesty). 

"Untuk itu, kami akan menyosialisasikan terus menerus kebijakan tax amnesty tersebut," jelasnya di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (11/7/2016) kemarin.

Dijelaskan, dana tax amnesty yang masuk akan dikunci selama tiga tahun. Selama itu, pihak BCA akan terus memantau perputaran dana tersebut.

"Selama di kita (BCA), kita monitor, setelah boleh keluar, boleh pindah ke mana. Setelah itu misalnya beli SBN itu di kemenkeu yang monitor, beli saham nanti sekuritas company yang memonitor, tergantung sesudah dari bank itu ditempatkan ke mana dana tersebut," papar Jahja.

Jika mau lari ke saham, sambung Jahja, maka pihak nasabah harus memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) khusus. RDN itu nantinya akan dibuat oleh KSEI. Pihak sekuritas juga akan turut campur dalam menampung dana di instrumen saham.

"Mungkin harus ada RDN, ya harus ke sekuritas yang dia punya rekening investor, jadi kita bisa monitor. ?Ya boleh di BCA sekuritas atau yang nanti ditunjuk," tegas Jahja.

Sayangnya, Jahja enggan menyebut nama bank lain, yang juga ikut menampung dana repatriasi tersebut.