Pengamat : Jangan Sampai Perbankan Asing yang Menikmati Dana Repatriasi

foto : istimewa

Pasardana.id - Pengamat perpajakan dari Center For Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, dana repatriasi dari hasil kebijakan UU pengampunan pajak jangan sampai 'dinikmati' perbankan asing.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jelas Yustinus, harus memfokuskan kebijakan terhadap tujuh bank yang dipilih dalam menampung dana yang datang dari luar.

Sebab, ada isu beredar pemerintah akan menambah 15 sampai 17 bank atau lembaga keuangan lagi yang dimasukkan dalam list penampung dana tax amnesty.

"Dengan menambah lagi bank atau lembaga keuangan, apalagi yang datangnya dari swasta, menurut Yustinus, bisa memicu dana yang datang dari luar kembali ketempat asalnya," kata Yustinus dalam laporan tertulisnya, Sabtu (16/7/2016).

Maka dari itu, lanjut dia, pemerintah harus meningkatkan semangat patriotisme dan nasionalisme untuk bank BUMN dan swasta nasional yang ada di Indonesia dalam menampung dana yang besar.

"Kalau dari sisi bank-nya semakin banyak menampung lebih banyak, persoalan tax amnesty kan mengembangkan patriotisme, semangat patriotisme, ini semangat nasionalisme. Ini beri prioritas bank bumn dan swasta nasional. Bank BUMN dan swasta nasional saja. Milik lokal," kata Yustinus.

Lebih lanjut Yustinus menuturkan, alasan mengapa bank asing sangat ditakutkan menampung dana tax amnesty. Menurut Yustinus, pusat perbankan bank asing tidak ada di Indonesia. Bisa saja, ujar dia, setelah tiga tahun terkunci di Indonesia, dana itu akan balik lagi ke luar.

"Perbankan asing kan kuat, kalau mereka mainkan suku bunga, itu yang kita khawatirkan, bank BUMN dan swasta nasional bisa kalah bersaing," tegas Yustinus.

Asal tahu saja, Pemerintah telah menunjuk tiga bank swasta sebagai bank persepsi, yang bakal menerima dana repatriasi dari kebijakan UU pengampunan pajak, yakni PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, serta PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Tbk. 

Selain itu, empat bank pelat merah juga disiapkan untuk menjadi bank persepsi, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk.