Anggota MLM Keluhkan Kejelian Ditjen Pajak
Pasardana.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui pengetahuan bisnis multi level marketing (MLM) masih sangat terbatas. Jadi, saran dan masukan dari bisnis ini akan ditampung, dilanjutkan pembahasan di dalam direktorat tersebut.
"Apabila itu disetujui akan dibuatkan aturan baru," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan, Puspita Wulandari di Jakarta, belum lama ini,
Selama ini, Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Pajak Tahunan menganggap bonus yamg diterima anggota MLM sebagai penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh 21) . Padahal, ini belum dikurangi biaya-biaya sehari-hari.
Apalagi bonus itu tidak dinikmati anggota sebagai penghasilan, karena produk ini dipakai untuk kepentingan sendiri. Angka ini sudah terlihat kecil dibandingkan sebagai penghasilan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pembayaran pajak dari perusahaan MLM belum optimal. Jadi, perusahaan ini diminta melaksanakannya secara benar.
"Kami melakukan pengamatan pelaksanaan kewajiban MLM secara umum," jelasnya.
Ditjen Pajak mengumpulkan perusahaan Multi Level Marketing (MLM) untuk menjelaskan hal tersebut. Langkah ini diharapkan bisa memenuhi target penerimaan negara sebesar ribuan triliun rupiah.
"Kami lihat perkembangannya cukup pesat dari sisi omzet dan tentunya kami harus ingatkan kewajiban pajak," ujarnya.
Walaupun demikian, PT Melia Sehat Sejahtera dinobatkan Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai perusahaan MLM terbaik yang patuh membayar pajak pada 2015. Langkah ini sebagai bentuk apresiasi Ditjen Pajak," tuturnya.
Penghargaan ini juga mendorong Media Sehat Sejahtera sebagai duta pajak 2016. Perusahaan ini akan mengampanyekan sosialisasi perpajakan, dan membayar pajak sendiri.
"Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang yang sama, saya minta mengikuti jejak Media Sehat Sejahtera yang patuh akan kewajiban perpajakannya kepada negara," tandas dia.

