Tarif Cukai Rokok Naik Rata-rata 10,54 Persen, Untuk Membatasi Konsumsi

foto : istimewa

Pasardana.id - Tarif cukai hasil tembakau atau dikenal dengan cukai rokok, dipastikan naik rata-rata 10,54 persen di tahun 2017 mendatang.

Meskipun demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini bukan bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, kontribusi cukai terhadap APBN hingga kini hanya berada pada kisaran 10-12 persen.

Untuk 2014, kontribusi cukai terhadap APBN sebesar 12,29 persen, di 2015 sebesar 11,68 persen, dan di 2016 sebesar 11,72 persen. Walau berkontribusi cukup besar, namun angka dan peranannya menunjukkan penurunan.

"Cukai bukan untuk menaikkan penerimaan, tapi pembatasan konsumsi," tegas Ani di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (30/9/2016).

Setidaknya, lanjut Ani, kenaikan ini sudah mempertimbangkan lima aspek, yakni; aspek kesehatan, aspek tenaga kerja, aspek petani tembakau, aspek peredaran rokok ilegal, dan aspek penerimaan negara.

Asal tahu saja, kenaikan tarif cukai hasil tembakau di 2017 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK/.010/2016. PMK ini menyebut kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah nol persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang 10,54 persen.