Cegah Persaingan Memperebutkan Uang Negara, Kemenkeu Rilis Aturan Tingkat Bunga Simpanan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Untuk menekan tingkat bunga simpanan di bank, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 77/PMK.05/2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.

Dalam aturan ini ditetapkan bunga untuk simpanan uang negara di bawah suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), atau BI Rate.

"Kami ingin dana pemerintah disimpan dengan batasan tingkat bunga simpanan antara tingkat bunga yang di simpan di BI dan sampai maksimumnya BI Rate," ungkap Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Menurut Bambang, dengan aturan ini, pihaknya tidak ingin ada kompetisi di kalangan perbankan untuk memperebutkan uang negara, yang mengakibatkan tingkat bunga naik tanpa terkendali.

Adapun permberlakuan peraturan ini adalah sejak 3 Mei 2016 silam.