Presiden : UU Tax Amnesty Segera Disosialisasikan!

foto : istimewa

Pasardana.id - Pasca disahkannya kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-undang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta menteri bidang ekonomi, Gubernur Bank Indonesia (BI) serta Ketua OJK untuk mempersiapkan instrumen investasi bagi warga negara Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri.

Pemasukan tersebut nantinya bakal dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.

"Baik itu dalam bentuk surat berharga, reksa dana, surat utang negara, dan juga investasi langsung, dan yang paling penting, kita berharap bahwa dari capital inflow ini, arus uang masuk ini, bisa dipakai untuk menyelesaikan infrastruktur yang belum selesai," jelas Jokowi, seusai buka bersama seribu anak yatim di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/6/2016) malam lalu.

Adapun penerapan kebijakan ini akan diterapkan mulai Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Berdasarkan waktu tersebut, masa penerapan tax amnesty dibagi dalam tiga tahap dengan besaran tarif pajak yang berbeda-beda.

Sementara perkiraan potensi penerimaan pajak dari kebijakan tax amnesty, baik yang hanya deklarasi maupun hingga repatriasi yakni sebesar Rp165 triliun (untuk tahun ini).

"Sekarang tinggal mensosialisasikan kepada wajib pajak yang diperkirakan mempunyai uang di luar negeri," tandasnya.