Tax Amnesty Diusulkan Berlaku Hingga Tahun 2017

foto : istimewa

Pasardana.id - Ketua Panitia Kerja RUU Pengampunan Pajak, perwakilan DPR, Soepriyatno mengungkapkan, bahwa Pemerintah telah mengusulkan perpanjangan masa berlaku pengampunan pajak (tax amnesty) hingga 2017 mendatang.

Menurut Soepriyatno, jika RUU ini diputuskan pada akhir Juni 2016 mendatang, maka akan berlaku mulai tanggal 1 Juli hingga sepuluh bulan kedepan, yaitu April 2017.

"Silakan kalau mau sampai Mei 2017, karena memang orang memasukkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) terakhir itu April. Jadi kenapa tidak dibuat (berakhirnya) sampai sepuluh bulan saja," kata Soepriyatno, di Jakarta, Senin (13/6/2016).

Lebih lanjut dijelaskan, terkait soal penerapan tarif, belum ada kesepakatan untuk mengubah formulasi tarif terhadap uang tebusan atas aset yang dimiliki peserta tax amnesty nantinya.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan tarif uang tebusan dalam periode enam bulan, yaitu 4% dan 2% untuk tarif deklarasi dan repatriasi di tiga bulan pertama, serta 6% dan 3% untuk tarif deklarasi dan repatriasi di tiga bulan kedua.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo juga sempat mengatakan, bahwa jangka waktu penerapan  tax amnesty tersebut masih bisa berubah.

Selain itu, Agus juga menyatakan penerapan tax amnesty ini belum tentu memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini.

Meski demikian, menurut dia, tax amnesty ini tetap penting untuk diterapkan sebagai upaya pemerintah untuk mengenjot penerimaan negara.