Reksa Dana Siap Tampung Dana Repatriasi

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia mengusulkan agar dana repatriasi sebagai dampak dari kebijakan tax amnesty bisa disalurkan ke Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Dana di RDPT bersifat jangka panjang dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur.

"Reksa dana sudah siap, tolong pemerintah manfaatkan produk itu. Ada produk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) yang dapat melakukan investasi langsung," jelas Direktur Utama BEI, Tito Sulistio saat talkhow dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Jakarta, Senin (2/5/2016).

Selain RDPT, pihak BEI mengusulkan dana repatriasi masuk ke instrumen reksa dana lainnya seperti Dana Investasi Real Estate (DIRE), Kontrak Investasi Kolektif (KIK), dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).

RDPT merupakan wadah investasi yang langsung ke sektor riil dimana investor bertindak sebagai pemegang saham di perusahaan yang didirikan untuk menangani proyek infrastruktur.

Ia menambahkan bahwa produk reksa dana itu juga dapat dibekukan atau dikunci (lockup) dalam jangka waktu sekitar 5 tahun agar bisa lebih dioptimalkan ke sektor riil terutama infrastruktur.

Tito mengatakan bahwa jika usulan itu diterima, perusahaan pengelola investasi akan berlomba-lomba menerbitkan produk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) dengan aset dasar (underlying) proyek infrastruktur.