Ekonomi Dunia Melambat, Banyak Negara Terapkan Tax Amnesty

foto : istimewa

Pasardana.id - Akibat perlambatan ekonomi dunia, banyak negara memberlakukan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Hal ini menjadi lumrah, karena diharapkan mampu menarik modal (repatriasi) dan memperkuat basis wajib pajak baru.

"Sudah 31 negara menjalankan tax amnesty. Bahkan Amerika Serikat, dari total 50 negara bagiannya, 90 persen atau 45 negara bagiannya pernah menerapkan tax amnesty, tentu ada yang sukses dan ada yang tidak berhasil. Bahkan Presiden baru Brasil dan Argentina mengeluarkan kebijakan serupa baru-baru ini," tutur Pengamat perpajakan Universitas Indonesia (UI) Danny Darussalam, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, kemarin.

Dijelaskan, tax amnesty merupakan bagian dari reformasi pajak secara menyeluruh, seperti halnya di Indonesia dalam melakukan reformasi UU PPh, PPN, dan KUP.

Menurutnya, tax amnesty masih dipandang sebagai jalan keluar bagi wajib pajak (WP) yang selama ini belum patuh untuk menjadi patuh.

"Ketidakpatuhan jangan selalu dilekatkan dengan kesengajaan. Ketidakpatuhan bisa disebabkan berbagai hal yakni ketidaktahuan, implikasi masih terdapatnya beberapa ketentuan pajak yang tidak berkeadilan dan berkepastian hukum, atau "rezim" masa lalu yang membuat menjadi tidak patuh," jelasnya.

Ditambahkan, dengan tax amnesty, ke depan, wajib pajak tidak patuh bersama-sama dengan wajib pajak patuh akan dikenakan pajak secara adil, sehingga meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini akan membuat aktivitas pembangunan tidak lagi dibiayai oleh wajib pajak patuh.