industri|dunia usaha|kemnaker|Lansia|akses kesempatan kerja
Oleh: Ronal

Pasardana.id Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah gencar memperluas dunia kerja melalui berbagai inisiatif strategis, terutama dengan fokus pada inklusivitas dan kemandirian ekonomi.
Yang paling baru ialah, dorongan kuat bagi dunia usaha untuk memperluas akses kerja bagi tenaga kerja berusia lanjut (lansia).
Hal tersebut, melihat semakin meningkatnya jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia.
Karena itu, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal, kata Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Estiarty Haryani dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Kamis (16/4).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia dan terus meningkat seiring naiknya angka harapan hidup.
Lebih lanjut, Esti menyampaikan, bahwa kondisi tersebut semakin menunjukkan Indonesia yang kian memasuki era masyarakat menua.
Namun di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama, ujar Esti.
Ia menambahkan, pada kegiatan ini difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.
Esti menegaskan, bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi kelompok lansia membutuhkan kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan.
Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan, ujarnya.
Selain itu, Kemnaker juga tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk lansia, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan.
Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia, tukas Esti.