Moratorium BUMN Hanya Berlaku Bagi Bidang Usaha Tidak Sejenis dengan Bisnis Inti
Pasardana.id - Menteri BUMN, Rini Soemarno baru-baru ini di Jakarta mengungkapkan, moratorium pendirian anak usaha BUMN hanya berlaku bagi pembentukan anak usaha BUMN yang bidang usahanya tidak sejenis dengan bisnis inti.
Sedangkan pendirian anak usaha yang masih sejalan dengan bisnis inti masih bisa dilakukan.
"Dasarnya yang kami mengerti dari putusan itu, tidak bisa bentuk anak usahanya yang tidak sejenis. Jadi misalnya, kalau Antam, ya, tidak boleh bentuk anak usaha untuk membangun hotel," tegas Rini.
Asal tahu saja, Komisi VI DPR menyoroti praktek pembentukan anak usaha BUMN yang justru merugikan negara.
Dampaknya, dalam rapat kerja dengan Deputi Kementerian BUMN Bidang Jasa Pertambangan Industri Strategis dan Media yang digelar pekan lalu, Komisi VI DPR meminta BUMN untuk melakukan moratorium pendirian anak usaha BUMN hingga revisi UU BUMN rampung.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana mengatakan, moratorium ini dilakukan untuk menata kembali seluruh anak usaha BUMN, khususnya anak usaha yang bermasalah dan merugikan negara.

