Tindak Lanjut UU Pengampunan Pajak Usai Lebaran

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan segera menindaklanjuti kebijakan pengampunan pajak pasca disahkannya UU Pengampunan Pajak oleh Parlemen.
Menurut Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, tindaklanjut dari kebijakan tersebut akan dilakukan usai Lebaran 2016. Nantinya, akan ada beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai tindaklanjut dari UU Pengampunan Pajak tersebut.
"Setelah Lebaran, bakal dibentuk sebuah tim, nanti Kepresnya segera keluar. Pokoknya, setelah Lebaran full implementation," jelasnya di Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Dijelaskan, pembentukan tim nantinya berasal dari gabungan kementerian teknis dan aparat penegak hukum. Mengenai komitmen perbankan, menurut Bambang, BUMN dan swasta akan diatur dalam PMK. Begitupun dengan wacana melibatkan BPKP.
"Tidak ada masalah apapun jika BPKP ikut terlibat," tandasnya.